Langsung ke konten utama

Kemerdekaan KAMI

Dirgahayu Republik Indonesia ke-73 Untuk  kesehatan

Kemerdekaan bagi kami

Adalah Jaminan Kesehatan semesta
Adalah Jaminan Kesehatan Nasional
Adalah bagian dari Ketahanan bangsa

Namun tidak cukup hanya diartikan dengan
Akses yang terbuka luas  namun harus merdeka dalam
Mengimplementasikan Clinical Governance
Menciptakan patient experience
Mencapai pelayanan yang terbaik untuk rakyat
Pelayanan dengan Biaya operasional  Rendah
Dan kesejahteraan bagi Tim kesehatan di RS  karyawan dan dokter .

Kemerdekaan
Di era digitalisasi Rumah sakit adalah

Mampu mengembangkan digitalisasi RS menjawab tantangan masa kini dan masa depan

Kemudahan kecepatan kenyamanan mendapatkan atau memberikan pelayanan kesehatan .

Kemerdekaan adalah penggunaan teknologi kesehatan dan teknologi informasi  yang terbaik bagi pasien

Kemerdekaan berarti
Keleluasaan untuk berinovasi meningkatkan mutu dan patient safety di RS

Kemerdekaan adalah
Kebebasan dari kesulitan pengaturan cash flow RS pengendalian mutu dan biaya

Kemerdekaan berarti
Kemudahan memberikan pelayanan yang bermutu bagi pasien,  keluarga pasien dan tenaga medis  yang bekerja.

Untuk itulah kita ada Kerja untuk Indonesia

Salam Kemerdekaan
Fathema🇲🇨

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

Publikasi KEMITRAAN