Langsung ke konten utama

RS. PELNI: Succes STORY di era JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dengan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno meninjau salah satu fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta.

Peninjauan yang dilakukan dengan kegiatan kunjungan atau spotcheck ini bertujuan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan.

Direktur Utama RS Pelni Fathema Djan Rachmat mengungkapkan bahwa program JKN-KIS tidak hanya memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat, tetapi turut membuat RS Pelni tumbuh dengan baik.

Hal ini dibuktikan dari peningkatan fasilitas layanan kesehatan dengan penambahan berbagai teknologi terkini. Misalnya sistem pembayaran pelayanan kesehatan casemix yang mempercepat pelayanan pasien, anjungan daftar mandiri demi memperlancar proses registrasi dan administrasi dengan waktu hanya 1-2 menit, dan bed management untuk sarana informasi pasien.

Kemudian dibuat juga sistem electronic health record untuk pelayanan yang aman hingga memajukan jam pelayanan mulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB dari Senin hingga Sabtu, serta menambah layanan Poli Minggu khusus untuk obgyn, anak-anak, dan pasien penyakit.

Demi terus melayani peserta JKN-KIS dengan optimal, RS Pelni telah menambah jumlah tempat tidur sejak program JKN-KIS dijalankan mulai 1 Januari 2014. Saat itu, tempat tidur yang tersedia berjumlah 343. Pada tahun ini jumlah tempat tidur meningkat hingga 509.

"Peningkatan jumlah tempat tidur tentu saja memicu peningkatan jumlah pegawai dan dokter. Dengan kata lain kapasitas makin tumbuh dan berkembang. Hal ini juga seiring dengan peningkatan kunjungan baik rawat jalan maupun rawat inap. Saat ini saja per hari mencapai  2.000 kunjungan rawat jalan dan 120 kasus rawat inap," ujarnya saat ditemui detikcom di RS Pelni,

Ia juga mengungkapkan sejak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, nilai jasa medik untuk para dokter meningkat hingga 36 persen.

Fathema berharap program JKN-KIS dapat terus berjalan karena manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat. Namun ia mengimbau agar rumah sakit lain dapat terus secara proaktif beradaptasi terhadap dinamika dalam pengelolaan program JKN-KIS dan menjadikan segala macam perubahan sebagai kesempatan memperbaiki program JKN-KIS.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengapresiasi apa yang dilakukan oleh RS Pelni. Menurutnya, pelayanan terbaik bukan hanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, efektif dan efisien, tapi bagaimana manajemen rumah sakit dapat mengatur sistem yang ada secara internal. Hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam mengelola peserta program

"Kemampuan manajemen rumah sakit saat ini menjadi kunci bagaimana agar rumah sakit tetap dapat melayani peserta JKN-KIS dengan baik di tengah berbagai dinamika pengelolaan program dan diharapkan rumah sakit akan mengalami pertumbuhan baik secara kuantitas maupun kualitas," ujarnya.

Ia berharap seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu di tingkat primer maupun lanjutan, dapat mengupayakan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.

"Kita adalah bangsa optimis. Sekarang sudah memasuki era jaminan sosial yang bisa dikatakan revolusi kesehatan nasional. JKN-KIS memang mengalami perubahan sistem, namun sebenarnya berubah di semua elemen. Pertama, masyarakat selama ini belum terbiasa bahwa berobat itu kan sistem rujukan. Dari sisi rumah sakit, pola pembayaran kan juga berubah jadi bundling option. Rumah sakit harus berubah membuat seefisien mungkin, tapi tidak mengurangi mutu. Jangan terlalu pesimis bahwa program ini menyusahkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KKI Bambang Supriyatno yang turut meninjau langsung RS Pelni mengatakan KKI turut mendukung upaya optimalisasi pelayanan kesehatan dalam program JKN-KIS, baik oleh fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan.

"KKI juga akan mendorong penguatan Komite Medik di masing-masing rumah sakit dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. KKI juga percaya bahwa program ini baik, khususnya dalam peningkatan kualitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

mengedepankan NILAI KEMANUSIAAN

Kesedihan mendalam masih menyelimuti keluarga pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi.Pasalnya, buah hati mereka, Tiara Debora, harus pulang ke sisi Sang Pencipta mendahului orang tuanya karena diduga terlambat mendapat penanganan medis dari RS di bilangan Jakarta Barat. Bayi berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, lalu dibawa ke RS tersebut .Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD). Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).Lantaran terkendala masalah uang muka untuk membayar biaya perawatan di PICU, keluarga mencari rujukan rumah sakit lain.Namun nyawa Debora tak tertolong sebelum sempat mendapatkan rujukan. Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.Sementara itu, apabila pasien dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah ...