Langsung ke konten utama

DISRUPTOR atau BEING DISRUPTED ?

Saat ini sudah lebih dari 3 tahun kita melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dioperatori oleh BPJS Kesehatan. Perubahan sistem layanan kesehatan pada program ini dapat dianggap menjadi sebuah bentuk perubahan yang bersifat “menghancurkan “ atau disrupted. Mengapa bersifat “menghancurkan “, 

karena regulasi pada JKN bersifat Volatile, Uncertain, Complex and Ambigu ( VUCA ). Untuk dapat bertahan pada keadaan seperti ini kita perlu membuat perubahan pada cara bekerja yang bersifat fundamental dengan suatu inovasi  yang disruptive pula (disruptive innovation). Sehingga yang menjadi pilihan pada kondisi ini adalah bertahan atau stable, divest /menyerah dan melepaskan rumah sakit kepada pihak lain, atau melawan dengan konsep pengembangan dan pertumbuhan (growth and develop).

Strategi yang dapat diterapkan oleh rumah sakit untuk keadaan tersebut adalah :

a. Perubahan paradigma dari fee for service menjadi prospective payment system yang seharusnys sudah dapat kita terapkan dengan baik dan laksanakan dengan berbagai konsekuensinya.
b. Melakukan re-design proses 
c. Melakukan perbaikan pada sistem manajemen rumah sakit dengan pendekatan :
1.          Perspective system
2.         Visionary leadership
3.          Valuing people
4.         Perubahan dari volume based care manjadi value based care (value and result delivery)
5.          Patient focus excellent and pursuing perfection
6.         Organizational learning and agility
7.          Fact based management
8.         Management for innovation and continous improvement 
9.         Societal responsibility and community healthcare
10.      Ethics and transparancy

Dengan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan outcome yang baik bagi pasien, termasuk perbaikan kesejahteraan dokter dan karyawan rumah sakit. Sehingga rumah sakit dapat tumbuh dan berkembang.

Pada implementasi JKN ke depannya diperkirakan masih banyak perubahan yang akan terjadi seperti “ single class payment “ , serta kenaikan pembiayaan layanan yang mengikuti pertumbuhan ekonomi negara .

Segera bergegas untuk fokus pada perbaikan internal di rumah sakit dengan menyiapkan tenaga dokter dan work force yang lain dengan konsep clinical leadership and clinical governance, develop your new strategy, improving process, develop organizational culture at work, lean management and continous improvement on daily basis, widening your networking, using new technology and hospital digitalization, measuring your work an levelling your achievement

Jadi, apa yang akan anda pilih, menjadi disruptor atau being disrupted ?


Salam Kaizen 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

mengedepankan NILAI KEMANUSIAAN

Kesedihan mendalam masih menyelimuti keluarga pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi.Pasalnya, buah hati mereka, Tiara Debora, harus pulang ke sisi Sang Pencipta mendahului orang tuanya karena diduga terlambat mendapat penanganan medis dari RS di bilangan Jakarta Barat. Bayi berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, lalu dibawa ke RS tersebut .Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD). Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).Lantaran terkendala masalah uang muka untuk membayar biaya perawatan di PICU, keluarga mencari rujukan rumah sakit lain.Namun nyawa Debora tak tertolong sebelum sempat mendapatkan rujukan. Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.Sementara itu, apabila pasien dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah ...