Langsung ke konten utama

Antisipasi KEADAAN



Dear Friends
Sudah berbulan 2 Ruang VVIP kita BOR 20 % ini berarti pasien perusahaan COB atau partikelir kita rendah .Penyebab bisa bermacam 2.RS melakukan beberapa langkah seperti dibawah ini.

Kami berharap tiap dokter RS Pelni memiliki minimal 1 pasien perminggu bisa mengirim pasiennya ke Ruang Teratai atau NB.
1.Bulan promosi selama 3 bulan  tarif NB diturunkan menjadi 1.2 juta per hari
4.Tarif Teratai 1.1 juta
5.Untuk Teratai dapat menggunakan BPJS naok kelas namun krn pembatasan 75 % mohon memggunakan obat fornas atau generik bila diluar itu maka inform concent atau finansial concent
4 Bisa naik kelas BPJS ke NB namun membayar selisih obat diluar generik atau fornas .

Saya ucapkan terima kasih kepada para dokter yg selama ini telah mengirim pasien ke NB dan Teratai.Dan berharap teman 2 lainnya terutama bedah paru penyakit dalam mata orthopaedi jantung dapat mengirimkan pasiennya perawatan VVIP atau VIP .Terima kasih atas kerjasamanya.

Fathema .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

Publikasi KEMITRAAN