Langsung ke konten utama

Mengurai ANTRIAN PASIEN


Lahirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sekedar memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat, tetapi juga membuat rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan semakin bertumbuh.

Direktur Utama RS Pelni, Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K) tidak menampik, pada saat mulai menerima pasien BPJS Kesehatan, RS Pelni sempat kewalahan menerima pasien yang membludak. Bahkan ketika itu, proses administrasi untuk satu pasien saja bisa memakan waktu hingga satu jam.

"Untuk mempercepat proses registrasi, kemampuan SDM-nya kita tingkatkan. Kita juga memakai sistem antrean dan tentunya didukung oleh IT atau e-Medical Record. Para manajer rumah sakit pun harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses antrean berjalan lancar. Dengan begitu, layanan registrasi untuk satu pasien saat ini bisa ditangani dalam waktu 3-5 menit saja," katanya.

RS Pelni saat ini menyediakan 21 titik khusus bagi pasien BPJS Kesehatan untuk melakukan proses registrasi, sehingga layanan tersebut bisa diberikan secepat mungkin. "Kita juga meminta kepada para dokter untuk memulai pelayanan di Poliklinik dari jam 7 pagi. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan banyak efisiensi. Kalau proses ini berjalan dengan lancar, maka jumlah pasien yang banyak tersebut bisa terlayani dengan baik," ujarnya.

Untuk pasien rawat jalan, kata Fathema, 60 persennya merupakan pasien BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pasien rawat inap, 80 persennya adalah pasien BPJS Kesehatan. Di Poliklinik RS Pelni, sedikitnya ada 1.500 kegiatan yang dilakukan per harinya.

"Konsep prospective payment system (sekarang) kalau dibandingkan dengan Fee-for-service (sebelum JKN berlaku) memang sangat berbeda. Dalam sistem ini, kita tidak bisa melihat pasien dari kasus per kasus, dan tidak boleh menolak pasien. Jadi tidak perlu melihat coding lagi, yang dilihat adalah total cost dari rumah sakit. Layanan kepada pasien juga harus diberikan secara penuh, sehingga pasien tidak perlu lagi membayar biaya tambahan ke rumah sakit," katanya.

Untuk melayani peserta BPJS Kesehatan, RS Pelni telah menambah jumlah tempat tidur dari 312 menjadi 373 tempat tidur. Pada bulan Oktober 2015, jumlah tersebut juga kembali ditingkatkan menjadi 489 tempat tidur.

Selain itu, ruang operasi melayani sampai 40 pasien per hari. Untuk menanganinya, rumah sakit juga telah menambah tenaga dokter anastesi dan perawat sehingga pasien tidak mengalami keterlambatan operasi, dan persiapannya juga berjalan dengan lebih baik.

Selain itu, RS Pelni kini juga memiliki teknologi mutakhir untuk perujuk diagnostik dan terapi, di antaranya adalah ESWL (Extracorporal Shock Wave Lithotripsy) untuk terapi batu ginjal tanpa operasi, MSCT (Multislice CT Scan), MRI (Magnetic Resonance Imaging), hingga Endoscopy untuk terapi minimal invasive.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

mengedepankan NILAI KEMANUSIAAN

Kesedihan mendalam masih menyelimuti keluarga pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi.Pasalnya, buah hati mereka, Tiara Debora, harus pulang ke sisi Sang Pencipta mendahului orang tuanya karena diduga terlambat mendapat penanganan medis dari RS di bilangan Jakarta Barat. Bayi berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, lalu dibawa ke RS tersebut .Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD). Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).Lantaran terkendala masalah uang muka untuk membayar biaya perawatan di PICU, keluarga mencari rujukan rumah sakit lain.Namun nyawa Debora tak tertolong sebelum sempat mendapatkan rujukan. Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.Sementara itu, apabila pasien dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah ...