Langsung ke konten utama

Ciri RS sudah menerapkan LEAN Hospital

BAGAIMANA menentukan RS sudah Menerapkan LEAN MANAGEMENT

Apa yang menyebabkan suatu RS dikatakan sudah menerapkan Lean managemen yaitu dalam 5 menit bila kita diskusi dengan leaders di suatu RS  maka akan bercerita tentang continous improvement atau kaizen yang memberikan value dari perspektif pasien dan dirasakan pelayanan menjadi lebih baik.

Dengan Kaizen dibuat rutin schedulenya seperti kaizen event atau kaizen award dan aktif dalam berbagai kegiatan continous Improvement lainnya.Hal ini dimulai dari Temukan Waste,  Managemen ide dari karyawan, membangun budaya dan membuat rencana kaizen bersama  karyawan sampai dengan value yang didapat dari ide sampai inovasi.

Kaizen merupakan salah satu dasar penting  bersama 5 R dan identifikasi dan eliminasi waste dalam house of lean health care.

Konsep fikir atau phylosofi ini memiliki 3  pilar lainnya perlu diimplementasikan juga seperti heijunka Standarisasi dan Just in Time agar teman 2 dapat menciptakan Patient centerness di rumah sakit.

Mari kita sharing dan mengajak RS lain yang belum berkesempatan untuk menerapkan basic lean melalui Kaizen Plan.

Salam continous improvement

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

Publikasi KEMITRAAN