Langsung ke konten utama

Mengurai ANTRIAN LAYANAN RS.

Lahirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak sekedar memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat, tetapi juga membuat rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan semakin bertumbuh.

Direktur Utama RS Pelni, Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K) tidak menampik, pada saat mulai menerima pasien BPJS Kesehatan, RS Pelni sempat kewalahan menerima pasien yang membludak.

Bahkan ketika itu, proses administrasi untuk satu pasien saja bisa memakan waktu hingga satu jam.

"Untuk mempercepat proses registrasi, kemampuan SDM-nya kita tingkatkan. Kita juga memakai sistem antrean dan tentunya didukung oleh IT atau e-Medical Record.

Para manajer rumah sakit pun harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses antrean berjalan lancar.

Dengan begitu, layanan registrasi untuk satu pasien saat ini bisa ditangani dalam waktu 3-5 menit saja.

RS Pelni saat ini menyediakan 21 titik khusus bagi pasien BPJS Kesehatan untuk melakukan proses registrasi, sehingga layanan tersebut bisa diberikan secepat mungkin.

"Kita juga meminta kepada para dokter untuk memulai pelayanan di Poliklinik dari jam 7 pagi,  dengan demikian, kita bisa mendapatkan banyak efisiensi.

Kalau proses ini berjalan dengan lancar, maka jumlah pasien yang banyak tersebut bisa terlayani dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

Publikasi KEMITRAAN