Langsung ke konten utama

E-MR untuk PERCEPATAN Layanan

RS Pelni merupakan salah satu rumah sakit yang sudah menjadi provider BPJS kesehatan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan pada bulan Januari 2014 lalu.

Terobosan pertama yang dilakukan saat itu adalah dengan pemberlakuan sistem pendaftaran dan pencatatan medis elektronik (electronic medical record/EMR)

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 53 buah perangkat lunak dikembangkan untuk mendukung sistem ini.

Hal tersebut dilakukan karena membludaknya junlah pasien pasca diberlakukannya program JKN.

Dengan EMR, data pasien dapat diakses langsung dan dilacak dengan mudah sehingga bisa membantu mencegah kesalahan dalam penanganan medis.

Sebanyak 21 titik khusus disediakan bagi pasien BPJS Kesehatan untuk melakukan proses registrasi, agar layanan tersebut bisa diberikan secepat mungkin.

Membuat layanan registrasi pasien yang sebelumnya membutuhkan waktu satu jam menjadi hanya 2-5 menit.

dokter untuk memulai pelayanan di poliklinik sejak pukul 7 pagi, sehingga tidak ada antrean pasien yang mengular.

Dengan EMR juga, pihak direksi dapat mengawasi pengelolaan rumah sakit dan seluruh tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, administrasi hingga manajemen wajib melaporkan pekerjaan dalam sistem digital tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbaikan PELAYANAN RS berbasis LEAN MANAGEMENT

Setelah melewati tahun pertama implementasi INACBG di Indonesia, praktisi rumah sakit banyak sekali mendapat pelajaran berdasarkan pengalaman (learning by doing).  Dalam proses belajar yang terjadi secara massal dan pararel pada seluruh stake holder pelayanan kesehatan di Indonesia tersebut ada yang membawa organisasinya melalui tahun 2014 dengan gemilang, namun tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan.  Terutama dikaitkan dengan adaptasi terhadap prospective payment system . Niat baik para praktisi rumah sakit di Indonesia untuk berkontribusi dalam program JKN, tidak semua berbuah manis. Banyak sekali aturan perundangan yang mengamanatkan konsep kendali mutu kendali biaya dalam pelayanan kesehatan,baik yang dikemukakan eksplisit maupun implisit. Dari UUD 1945, UU 39 th 1999 tentang Hak asasi manusia, UU no. 40 th 2004 tentang SJSN, UU no. 24 th 2011 tentang BPJS, PP 101 th 2012 tentang PBI, PP 86 th 2013 tentang Kepesertaan tenaga kerja, Perpres 111 th 2013...

dr. FATH hadir di Majalah TEMPO

Publikasi KEMITRAAN